Cooperative Naive Forum
SELAMAT DATANG DI FORUM DISKUSI KOPERASI INDONESIA
Cooperative Naive Forum
SELAMAT DATANG DI FORUM DISKUSI KOPERASI INDONESIA
Cooperative Naive Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Cooperative Naive Forum

All About Cooperative Discussions
 
IndeksIndeks  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  Login  
MAU PROGRAM PENJUALAN TOKO KOPERASI DAN SIMPAN PINJAM GRATIS? KONTAK ADMIN SEGERA!
Latest topics
» GKSI Jawa Barat
SHU Koperasi Haram? EmptyFri Jul 20, 2012 5:02 pm by ijovintry

» Kitchen cabinets London
SHU Koperasi Haram? EmptyThu Jun 14, 2012 1:59 pm by cantik

» hallo salam kenal, mohon bantuannya yaa
SHU Koperasi Haram? EmptyThu Jun 07, 2012 2:29 pm by ijovintry

» apakah ini gerakan koperasi?
SHU Koperasi Haram? EmptySat Jun 02, 2012 4:05 pm by Admin

» salam kenal tuk semu
SHU Koperasi Haram? EmptyMon Apr 23, 2012 9:14 am by Admin

» SHU Koperasi Haram?
SHU Koperasi Haram? EmptyTue Jan 10, 2012 12:35 pm by Sugilar

» salam kenal semuanya
SHU Koperasi Haram? EmptySat Jul 16, 2011 10:43 am by Admin

» jual peternakan sapi perah
SHU Koperasi Haram? EmptyFri Apr 29, 2011 6:50 pm by vermikompos

» Syarat Pendirian Koperasi Nasional Diperketat
SHU Koperasi Haram? EmptyMon Mar 21, 2011 6:49 pm by Admin

Software untuk Koperasi Konsumen, UKM, dan Super Market
SHU Koperasi Haram? EmptyThu Aug 26, 2010 9:54 am by tSh
*dikerjakan 2 tahun oleh Progammer Lokal*

SHU Koperasi Haram? 20091207_064246_bonastoco
BATAM POS(BP) - Microsoft punya beberapa produk dan layanan online gratis. Di Indonesia, penyedia layanan online gratis juga mulai bertumbuhan. Perusahaan lokal Batam, PT Inforsys Indonesia juga ikut dalam kancah sama, mengembangkan aplikasi akuntansi online secara …


Comments: 0
Software untuk Koperasi Simpan Pinjam (Konvensional dan Syariah)
SHU Koperasi Haram? EmptyThu Aug 26, 2010 9:26 am by tSh
Koperasi anda membutuhkan system informasi (software) untuk layanan simpan pinjam yang komplit dan harus bisa men-sinkronisasi cabang-cabang ataupun kantor kas? Dan 1 lagi keunggulannya, bisa terhubung ke bank umum yang disepakati untuk layanan Host to Host layaknya BPR.

disini tempatnya!!

software + database server ditempatkan di kantor utama. client/kantor cabang langsung terhubung ke kantor …


Comments: 0
Application chat
SHU Koperasi Haram? EmptySun May 02, 2010 9:35 am by Rama
Download application or software chat "AVACS LIVE CHAT" for mobile java and symbian http://wap.avacs.net ,open chat from computer http://chat.avacschat.com

Comments: 0
Team Viewer untuk remote access
SHU Koperasi Haram? EmptyThu Nov 19, 2009 9:37 am by Admin
Team Viewer adalah sebuah program yang memungkinkan kita melakukan access kepada sebuah komputer lain dengan menggunakan access internet..
Remote Support
Dengan TeamViewer kita dapat mengontrol sebuah komputer lain melalui komputer yang kita gunakan, menurut pembuatnya bahkan dapat digunakan melalui firewals. Yang kita butuhkan adalah ID dan password dari komputer remote yang akan kita akses.


Comments: 0
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Forum
Birthday forum ini
Tue Aug 26, 2008 6:22 am

 

 SHU Koperasi Haram?

Go down 
2 posters
PengirimMessage
vedia
Novel
Novel



Jumlah posting : 21
Reputasi : 0
Registration date : 04.10.08

SHU Koperasi Haram? Empty
PostSubyek: SHU Koperasi Haram?   SHU Koperasi Haram? EmptyThu Feb 25, 2010 9:19 am

Di copas dari http://blog.re.or.id/koperasi-sirkah-ta-awuniyah-dalam-pandangan-islam.htm

Koperasi - Sirkah Ta’awuniyah - dalam Pandangan Islam
figh category @ 6:42 am
Sirkah berarti ikhtilath . Para fuqaha mendefinisikan sebagai Akad antara orang-orang yg berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi. Sebelum membahas tentang koperasi sirkah secara umum disyariatkan dgn Kitabullah Sunnah dan Isjma’.Di dalam Kitabullah Allah berfirman yg artinya “Maka mereka bersekutu dalam yg sepertiga.” “Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yg berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yg lain kecuali orang-orang yg beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.” Di dalam As-Sunnah Rasulullah SAW bersabda yg artinya “Allah SWT berfirman “Aku ini Ketiga dari dua orang yg berserikat selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.” Adapun para ulama telah berijma’ mengenai bolehnya berserikat . Lalu bagaimana dgn koperasi atau Sirkah Ta’awuniyah? Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris yaitu cooperation yg artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum yg bekerja sama dgn penuh kesadaran utk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan. Koperasi dari segi bidang usahanya ada yg hanya menjalankan satu bidang usaha saja misalnya bidang konsumsi bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal . Ada pula koperasi yg meluaskan usahanya dalam berbagai bidang disebut koperasi serba usaha misalnya pembelian dan penjualan. Dari pengertian koperasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yaag mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adl kerja sama gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Keja sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu anggota satu suara. Karena itu besarnya modal yg dimiliki anggota tidak menyebabkan anggota itu lbh tinggi kedudukannya dari anggota yg lbh kecil modalnya. Kedua permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yg sesuai dgn keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi sebagian Uesar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi. Misalnya dalam koperasi konsumsi semakin banyak membeli seoranganggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini dimaksudkan utk lbh merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karena itu dikatakan bahwa koperasi adl perkumpulan orang bukan perkumpulan modal. Sebagai badan usaha koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lbh dari itu koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat persaudaraan di antara sesama anggotanya. Lalu bagaimana koperasi menurut pandangan Islam dan bagaimana pendapat para ulama mengenai koperasi? Di bawah ini akan dicoba mengulas masalah tersebut. Sebagian ulama menganggap koperasi sebagai akad mudharabah yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih di satu pihak menyediakan modal usaha sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing menurut perjanjian dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan tiap tahun dgn persentasi tetap misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari mudharabah tersebut. Karena itu apabila koperasiitu termasuk mudharabah atau qiradh dgn ketentuan tersebut di atas maka akad mudharabah itu tidak sah dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yg sepadan atau pantas. Mahmud Syaltut tidak setuju dgn pendapat tersebut sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yg dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah Ta’awuniyah modal usahanya adl dari sejumlah anggota pemegang saham dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yg dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu maka ia berhak mendapat gaji sesuai dgn sistem penggajian yg balaku. Menurut Muhammad Syaltut koperasi merupakan syirkah baru yg diciptakan oleh para ahli ekonomi yg dimungkinkan banyak sekali manfaatnya yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham membori lapangan kerja kepada para karyawannya memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi utk mendirikan tempat ibadah sekolah dan sebagainya. Dengan demikian jelas bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan . Pengelolaannya demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yg berlaku yg telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oleh sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan oleh Islam. Menurut Sayyid Sabiq Syirkah itu ada empat macam yaitu
Syirkah ‘Inan Syirkah ‘Inan yaitu kerja sama antara dua orang atau lbh dalam permodalan utk melakukan suatu usaha bersama dgn cara membagi untung atau rugi sesuai dgn jumlah modal masing-masing.
Syirkah MufawadhahSyirkah Mufawadhah yaitu kerja sama antara dua orang atau lbh utk melakukan suatu usaha dgn persyaratan sebagai benkut
Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lbh besar maka syirkah itu tidak sah.
Mempunyai wewenang utk bertindak yg ada kaitannya dgn hukum. Dengan demikian anak-anak yg belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
Satu agama sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dgn non muslim.
Masing-masing anggota mempunyai hak utk bertindak atas nama syirkah .
Syirkah Wujuh Syirkah Wujuh yaitu kerja sama antara dua orang atau lbh utk membeli sesuatu tanpa modal tetapi hanya modalkepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
Syirkah Abdan Syirkah Abdan yaitu karja sama antara dua orang atau lbh utk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan instalasi listrik dan lainnya. Mazhab Hanafiah menyetujui keempat macam Syirkah tersebut. Sementara mazhab Syafi’iah melarang Syirkah Abdan Mufawadhah Wujuh dan membolehkan Syirkah Inan. Tiga macam dilarang dan hanya satu macam saja yg dibolehkan. Mazhab Malikiah membolehkan Syirkah Abdan Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mufawadhah dan melarang Syirkah Wujuh. Mazhab Hanabilah membolehkan Syirkah ‘Inan Wujuh dan Abdan dan melarang Syirkah Mufawadhah. Selain Imam Mujtahid yg empat itu masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya. Mengenai status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada kenyataan bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yg dibangun oleh pemikiran barat terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli utk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam. Khalid Abdurrahman Ahmad panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam Penulis Timur Tengah ini berpendapat haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya penulis ini juga mengharamkan harta yg diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi ialah pertama disebabkan krn prinsip-prinsip keorganisasian yg tidak memenuhi syarat-syarat yg ditetapkan syariah. Di antara yg dipersoalkan adl persyaratan anggota yg harus terdiri dari satu jenis golongan saja yg dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yg eksklusif. Argumen kedua adl mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yg dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam krn menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya adl didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi dgn persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yg dianggapnya hanya bermaksud utk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta utk mempermainkan mereka dgn ucapan-ucapan atau teori-teori yg utopis . Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yg bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi maka selain melihat segi-segi etis hukumberkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum ushul al-fiqh yg lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yg merupakan kepentingan masyarakat. Dengan menyoroti fungsi koperasi di antaranya
Sebagai alat perjuangan ekonomi utk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan
Alat pendemokrasian ekonomi nasional.

Dengan demikian bahwa prinsip ishtishlah dipenuhi di sini dipenuhi oleh koperasi.

Demikian juga halnya jika dilihat dari prinsip istihsan . Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yg lbh dekat dgn Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dgn melihat terpenuhi prinsiphubungan sosial secara saling menyukai yg dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas. Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi falsafah etis dan manajerial yg menunjukkan keselarasan kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai kepada wajib juga tidak sampai kepada haram sebagaimana dikemukakan oleh Khalid Abdurrahman Ahmad. Jika demikian halnya lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah maka dapat ditetapkan hukum koperasi adl sesuai dgn ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam kenyataannya koperasi itu berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam berbeda dgn koperasi yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa lainnya. Koperasi simpan pinjam bahkan banyak yg lbh tinggi bunga yg ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yg ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak diragukan lagi adl termasuk riba yg diharamkan. Adapun koperasi semacam kumpulan orang yg mengusahakan modal bersama utk suatu usaha perdagangan atau jasa yg dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama selagi perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di dalam mengambil keuntungan maka dibolehkan apalagi jika keberadaan koperasi itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yg bersangkutan. Terakhir kami ingatkan kembali sebuah firman Allah SWT yg artinya “Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yg berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yg lain kecuali orang-orang yg beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.”Wallohu a’lam. Daftar pustaka
Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq jilid 13.
Al-Fatawa Muhammad Syalthut.
Islam dan Koperasi Ahmad Dimyadhi dan kawan-kawan.
Deskripsi Ekonomi Islam Monzer Kahf.

Sumber Diadaptasi dari “Masail Fiqhiyah Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan” M. Ali. Hasan

sumber file al_islam.chm
Kembali Ke Atas Go down
Sugilar
Newbie
Newbie



Jumlah posting : 1
Reputasi : 0
Registration date : 10.01.12

SHU Koperasi Haram? Empty
PostSubyek: Re: SHU Koperasi Haram?   SHU Koperasi Haram? EmptyTue Jan 10, 2012 12:35 pm

Rolling Eyes saya salut dengan informasi dan analisa yang dipaparkan tersebut, dan setuju dengan prinsip islam yang berlandaskan maslahat dan muamalah yang memang sesuai dengan tujuan utama berkoprasi (Bagaimana dgn "Baitulmal wa Tamsil" more info please?). Yang menjadi masalah seperti yang anda dijelaskan diatas yang menurut saya ini adalah penyimpangan dari semangat atau prinsip koperasi itu sendiri yaitu mengapa pada koperasi-koperasi konsumen misalnya, banyak memberlakukan prinsip "banyak belanja banyak SHU"? menurut saya ini salah karena memicu/propaganda sikap prilaku konsumerisme selain itu saya yakin pada umumnya koperasi tsb tidak memberikan manfaat harga yang lebih murah dari pasar umumnya yang seharusnya menjadi manfaat dari prinsip koperasi yaitu mendapatkan sumber yg lebih murah untuk mengatasi kesulitan keseharian anggota (Current asset anggota) bukannya menginvestasikannya untuk SHU. Begitu pula untuk koperasi simpan pinjam yang meminjamkan uang kepada anggota dengan bunga yang lebih besar dari Bank pada Umumnya, prinsip ini sama salah kaprahnya seperti koperasi konsumen diatas...yang menjadi pertanyaan mengapa prinsip-prinsip yang menyimpang ini seperti terbiarkan begitu saja tanpa ada penyanggah-penyanggah yang tegas untuk meluruskannya, bahkan sudah menjadi image tak terpisahkan dimasyarakat mengenai koperasi dan "trade mark" yang salah tersebut? Crying or Very sad
Kembali Ke Atas Go down
 
SHU Koperasi Haram?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Lowongan di koperasi
» apakah ini gerakan koperasi?
» REFERENSI PENDIRIAN KOPERASI
» Koperasi di Aceh Tertinggal
» Perlakuan Pajak Penghasilan atas SHU Koperasi

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Cooperative Naive Forum  :: Welcome Center :: Coop Believers-
Navigasi: