Koperasi agar dibolehkan galang dana non anggota
Ditulis oleh Koperasi Kredit Melati
Selasa, 16 September 2008
JAKARTA: Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) meminta agar koperasi diperkenankan menggalang dana dari nonanggota, karena praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama. Direktur Eksekutif Induk Koperasi Simpan Pinjam Dwinda Ruslan mengatakan kelangsungan praktik tersebut selama ini berlangsung dengan cara menyiasati nonanggota menjadi investor.
"Kalau perbankan, Menteri Negara Koperasi dan UKM serta Departemen Keuangan serta masyarakat setuju, sebaiknya koperasi disahkan saja bisa menggalang dana dari nonanggotanya," kata Dwinda Ruslan kepada Bisnis, pekan lalu.
Namun, dalam konsep itu dia menyarankan agar nonanggota sebagai investor juga difasilitasi oleh perlindungan hukum, seperti halnya dana nasabah di perbankan yang juga dijamin dan dilindungi hukum.
Ini merupakan jalan terbaik untuk menghindari kerugian di pihak koperasi. Setelah konsep itu disetujui, pemerintah bisa membuat peraturan bahwa koperasi atau koperasi simpan pinjam harus punya keterbatasan untuk menggalang dana dari non anggota.
Konsep itu diusung Induk Koperasi Simpan Pinjam karena dianggap menjadi solusi terbaik bagi usaha mikro dan kecil yang selama ini masih enggan berhubungan dengan bank untuk mengakses permodalan usaha.
Ide ini, kata Dwinda, sebenarnya sama saja seperti gerakan menabung. Sayangnya ide semacam itu tidak pernah dibesarkan sehingga usaha mikro dan kecil tetap mengalami kesulitan ketika ingin mendapatkan akses pendanaan dari perbankan.
UU? Perbankan
Apakah metode itu tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan, Dwinda Ruslan menegaskan sama sekali tidak. Sebab undang-undang perbankan juga sama sekali tidak menyentuh perkoperasian.
"Undang-undang perbankan diciptakan karena ketakutan mereka terhadap keanggotaan koperasi jika sudah semakin besar jumlah. Kondisi itu akan menjadi dilematis serta dikhawatirkan mengubah harmonisasi perbankan yang sudah berjalan."
Karena itu dia mengimbau pemerintah memberi peluang agar koperasi bisa menghimpun dana dari nonanggota, termasuk pula agar bisa menyalurkan dana kepada nonanggota koperasi.
"Di sana bisa ditetapkan besaran dana yang dikumpulkan maupun yang disalurkan. Konteks ini kami angkat untuk mengatasi kesulitan akses pendanaan usaha mikro dan kecil ke perbankan. Mereka masih sulit beradaptasi dengan birokrasi perbankan, jadi koperasi adalah solusi," tegas Dwinda Ruslan.
Sumber : Bisnis Indonesia - Selasa 16 Sept 2008